PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA KOMNAS HAM
NOMOR: 13/PANSEL.KH/III/2022
Dalam rangka menjaring dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM Periode 2022-
2027, Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 memperbaharui
persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
A. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang:
a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di
bidang pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia; dan
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau
pengemban profesi hukum lainnya; atau
c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya
masyarakat dan kalangan perguruan tinggi.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Mampu secara jasmani dan rohani;
4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika;
5. Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma Empat (D4)/Sarjana (S1);
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Bukan anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
9. Bagi Pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
a. wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian disertai
stempel dinas;
b. tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang/berat dari Pejabat yang
Berwenang; dan
c. bersedia berhenti sementara sebagai PNS pada saat resmi diangkat
menjadi Anggota Komnas HAM.
B. Tata Cara Pendaftaran:
1. Pendaftar menyampaikan Formulir Pendaftaran yang ditandatangani di atas
meterai Rp.10.000, dengan melampirkan:
a. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani di atas meterai Rp.
10.000;
b. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
d. Salinan NPWP;
e. Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
g. Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dari
rumah sakit pemerintah;
h. Makalah Hak Asasi Manusia dengan tema: Tantangan dan Peluang
Komnas HAM: Suatu Pemikiran Kritis (maksimal 5 halaman dengan
spasi 1, ukuran font 12, jenis font Arial);
i. Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas)
tahun dalam bidang pelindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia yang ditandatangani di atas meterai Rp.
10.000;
j. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000;
k. Surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus partai politik yang
ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000;
l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di
atas meterai Rp. 10.000;
m. Surat pernyataan kesediaan untuk melepas keanggotaan dan
jabatannya dalam Badan Publik, dan tidak merangkap jabatan sebagai
penyelenggara negara maupun profesi lainnya (seperti Dokter, Jurnalis,
Akuntan, Advokat, Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah) pada saat
Hal 3 dari 4
resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM yang ditandatangani di
atas meterai Rp. 10.000;
n. Surat pernyataan kesediaan diberhentikan sementara sebagai PNS
pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM.yang
ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000;
o. Surat rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh
masyarakat/organisasi/lembaga yang kompeten di bidang hak asasi
manusia;
p. Bagi pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
1. Surat persetujuan mengikuti proses seleksi dari Pejabat Pembina
Kepegawaian yang ditandatangani dan disertai stempel dinas;
2. Surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman disiplin
sedang/berat dari Pejabat yang Berwenang;
3. Salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir.
2. Formulir pendaftaran beserta kelengkapan persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud pada Angka 1 huruf a, i, j, k, l, m, dan n dapat diunduh
di www.komnasham.go.id/seleksi-anggota;
3. Pendaftaran dimulai tanggal 8 Februari 2022 pukul 16.00 WIB sampai
dengan tanggal 8 Maret 2022 pukul 24.00 WIB;
4. Pendaftaran dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. Melalui online yaitu pendaftar menggunggah dokumen pendaftaran
beserta lampirannya ke laman www.komnasham.go.id/seleksi-anggota
dan tetap mengirimkan dokumen fisik via pos ditujukan kepada Panitia
Seleksi Calon Anggota Komnas HAM dengan alamat di Kantor Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta
Pusat, 10310 (stempel pos paling lambat tanggal 8 Maret 2022);
b. Melalui pos yaitu pendaftar mengirimkan dokumen fisik pendaftaran
beserta lampirannya kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
dengan alamat di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl.
Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310 (stempel pos paling
lambat tanggal 8 Maret 2022).
C. Ketentuan Lain:
1. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya
pribadi yang dikeluarkan oleh pendaftar selama melaksanakan proses seleksi
ditanggung oleh pendaftar;
2. Proses dan tahapan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam
bentuk apapun;
3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman
www.komnasham.go.id/seleksi-anggota;
Hal 4 dari 4
4. Pendaftar yang memberikan keterangan/data tidak benar, maka
keikutsertaan/kelulusan sebagai pendaftar dapat digugurkan secara sepihak
oleh Panitia Seleksi;
5. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak
Whatsapp: 081211311554 atau email: pansel@komnasham.go.id/
panselkomnasham@gmail.com.
https://www.binsarhutabarat.com/2022/03/pendaftaran-calon-komnas-ham-2022-2027.html
No comments:
Post a Comment