Persyaratan Pendaftaran
Dalam rangka seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027, Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Anggota Komnas HAM, dengan persyaratan sebagai berikut
Persyaratan
Warga Negara Indonesia yang:
Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia; dan
berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; atau
berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga Negara; atau
merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Mampu secara jasmani dan rohani;
Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika;
Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (Strata 1);
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ; paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat menjadi anggota Komnas HAM;
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bukan anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
Bagi Pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian disertai stempel dinas;
tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang/berat dari Pejabat yang Berwenang; dan
bersedia berhenti sementara sebagai PNS pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftar menyampaikan Formulir Pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000, dengan melampirkan:
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (unduh);
Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
Salinan NPWP;
Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan;
Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dari rumah sakit pemerintah;
Makalah Hak Asasi Manusia dengan tema: Tantangan dan Peluang Komnas HAM: Suatu Pemikiran Kritis (maksimal 5 halaman dengan spasi 1, ukuran font 12, jenis font Arial);
Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (unduh);
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (unduh);
Surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus partai politik yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (unduh);
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (unduh);
Surat pernyataan kesediaan untuk melepas keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik, dan tidak merangkap jabatan sebagai penyelenggara negara maupun profesi lainnya (seperti Dokter, Jurnalis, Akuntan, Advokat, Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah) pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (unduh);
Surat pernyataan kesediaan diberhentikan sementara sebagai PNS pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (unduh);
Surat rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi/lembaga yang kompeten di bidang hak asasi manusia;
Bagi pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Surat persetujuan mengikuti proses seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani dan disertai stempel dinas;
Surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang/berat dari Pejabat yang Berwenang;
Salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir
Formulir pendaftaran beserta kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Angka 1 huruf a, i, j, k, l, m, dan n dapat diunduh di www.komnasham.go.id/seleksi-anggota;
Pendaftaran dimulai tanggal 8 Februari 2022 pukul 16.00 WIB sampai dengan tanggal 8 April 2022 pukul 24.00 WIB;
Pendaftaran dilakukan dengan metode sebagai berikut:
Melalui online yaitu pendaftar menggunggah dokumen pendaftaran beserta lampirannya ke laman www.komnasham.go.id/seleksi-anggota dan tetap mengirimkan dokumen fisik via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM dengan alamat di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310 (stempel pos paling lambat tanggal 8 April 2022);
Melalui pos yaitu pendaftar mengirimkan dokumen fisik pendaftaran beserta lampirannya kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM dengan alamat di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310 (stempel pos paling lambat tanggal 8 April 2022).
Ketentuan Lain:
Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pendaftar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pendaftar;
Proses dan tahapan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman www.komnasham.go.id/seleksi-anggota;
Pendaftar yang memberikan keterangan/data tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagai pendaftar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia Seleksi;
Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak Whatsapp: 081211311554 atau email: pansel@komnasham.go.id / panselkomnasham@gmail.com
Jakarta, 8 Februari 2022
Ketua Panitia Seleksi
Prof. DR. Makarim Wibisono, MA-IS, MA
No comments:
Post a Comment